Otomania.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang Djoko Setijowarno memberikan beberapa rekomendasi agar driver atau pengemudi ojek online bisa lebih sejahtera.
Dia menilai, sejauh ini perlu ada adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek online.
Bahkan masih banyak pengemudi ojek online yang hanya menjadi mitra aplikator dan belum menikmati kerja layak tersebut.
"Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warganegara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi," kata Djoko.
Baca Juga : Bagian Dari Teana Seken Rutin Diperhatikan, Apalagi Udah Pakai CVT
Ia menilai, dalam perkembangannya sejak beroperasi ojek daring beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah.
Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar (minimal Rp 8 juta) menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengemudi ojek daring.
"Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil," ucapnya.
Ia mengaku, awalnya pendapatan per bulan bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp 8 juta per bulan.
Baca Juga : Kondisi Curam Banget, Pikap Isuzu Terjun Ke Sungai Sulit Dievakuasi