6 Fakta Perampokan Sopir Taksi Online, Penenggelaman Mayat Sampai Hukuman Mati

Ignatius Ferdian - Selasa, 13 November 2018 | 17:00 WIB

Mobil sopir taksi online korban pembunuhan di Tangerang (Ignatius Ferdian - )

(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Salah satu pelaku perampokan sopir taksi online

5. Satu pelaku DPO

Polisi menangkap FF di rumah kontrakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat pekan lalu.

Sementara REH ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin kemarin.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial RLP.

6. Terancam hukuman mati

FF, REH, dan RLP telah merencanakan pembunuhan terhadap JST.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pembunuhan tersebut telah direncanakan ketiga pelaku.

Para pelaku menyiapkan pisau untuk menusuk JST, serta tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Bahkan, para pelaku telah menyiapkan karung untuk menenggelamkan jenazah JST ke dasar Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Polisi masih masih menyelidiki siapa dalang dari kasus tersebut.

"Jadi (JST) dieksekusi di Teluk Gong. Setelah itu di dalam perjalanan tersangka mengikat pemberat, dia cari batu di jalan. Dari awal memang sudah bawa tali tambang untuk menjerat. Setelah buat menjerat leher, (tali) diikatkan di batu untuk ditenggelamkan di sungai," kata Gogo.