6 Fakta Perampokan Sopir Taksi Online, Penenggelaman Mayat Sampai Hukuman Mati

Ignatius Ferdian - Selasa, 13 November 2018 | 17:00 WIB

Mobil sopir taksi online korban pembunuhan di Tangerang (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap FF (17) dan REH (22), tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online JST (68) di Tangerang.

JST dilaporkan hilang oleh kelurga sejak 5 November usai menerima pesanan dari akun taksi online.

Ia menerima pesanan taksi terakhir di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Berdasar berbagai informasi, ini 6 fakta perampokan sopir taksi online.

(BACA JUGA: Miris, Driver Taksi Online Ditemukan Tak Bernyawa di Tangerang, DIduga Dibunuh)

1. Merampok mobil

Motif pembunuhan JST (68) mulai terungkap.

Satu dari tiga tersangka pelaku yang telah ditangkap polisi, yaitu FF (17) saat diperiksa mengaku bahwa ia bersama rekannya REH dan RLP membunuh JST untuk merampok mobil milik JST.

Mobil tersebut akan dijual seharga Rp 30 juta - Rp 40 juta ke seorang penadah.

"Motifnya adalah ingin memiliki kendaraan bermotor dalam hal ini mobil. Karena sudah ada penampung (penadah), sudah siap (dijual)," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Senin.

(BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Tangerang)