Otomania.com - Isuzu D-Max milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bima, NTB ditahan polisi.
Double cabin bernopol B 9367 PSC itu terjaring razia kendaraan Satlantas Polres Bima, (17/10/18).
Yang bikin malu instansi, mobil rescue untuk penanggulangan bencana ini ditahan karena pajak mati sejak tahun 2012.
Selain itu, pengemudi mobil juga tak bisa menunjukan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
(BACA JUGA: Enggak Pandang Bulu, Toyota Avanza BPBD Kota Tegal Ikut Digondol Maling)
Kasatlantas Polres Bima Kota, AKP Supyan Hadi mengatakan, berawal saat polisi menggelar razia kendaraan di persimpangan Gunung 2, Jl Soekarno-Hatta, Rabu pagi.
Tak berapa lama, double cabin berkelir oranye melintas menuju arah barat.
Saat itu, pengemudi hendak menuju kantor BPBD Kabupaten Bima di Kecamatan Woha.
Karena curiga dengan pelat nomor mobil, petugas lantas menghentikan.
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu Fungsi Mobil Canggih BNPB Ini)
"Setelah kami periksa secara seksama, ternyata STNK-nya mati sejak tahun 2016 dan pajak mati 2012. Supir juga tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa, karena itu kami kenakan tilang dan mobilnya kami tahan sementara," kata Supyan, (18/10).
Saat ini, kata dia, mobil bantuan dari BNPB itu diamankan di Mapolres Bima Kota.
D-Max itu baru bisa diserahkan jika pihak BPBD melunasi pembayaran pajak yang menunggak selama bertahun-tahun.
"Kami tahan sementara sampai pajak dilunasi. Kalau saya sih enggak masalah, yang penting hidup surat-suratnya. Tinggal dipenuhi saja, nanti akan diserahkan kembali," tuturnya.
(BACA JUGA: Mobil Ditahan, Pemilik Sopir Taksi Ilegal di Bandara Sultan Hasanuddin Ngamuk Dan Acungkan Badik)
Supyan juga menyayangkan pihak BPBD setempat yang tidak taat mengurus pajak.
Padahal, sepengetahuan Dirinya, urusan pembayaran pajak kendaraan dinas pun sudah disediakan anggaran khusus setiap tahun oleh instansi terkait.
"Mereka beralasan mobil itu masih dalam proses balik nama dari BNPB ke BPBD. Padahal setahu saya pengalihan aset sudah di tahun 2012, masa enggak selesai sampai sekarang. Saya ini mantan kasi STNK, urus itu enggak sampai 1 bulan," ucapnya.
Rupanya, sikap tegas kepolisian itu membuat salah seorang pejabat BPBD, Bambang Hermawan meradang.
(BACA JUGA: Waduh...Toyota Hilux Anggota DPR RI Ketahuan Telat Bayar Pajak, Terjaring Razia di Jakarta Timur)
Ia pun mendatangi Kasatlantas dan meminta keringanan karena mobil dipakai untuk kepentingan operasional.
Terutama pelayanan ke masyarakat saat terjadi bencana dalam upaya penanggulangan dan tanggap darurat.
"Saya sudah minta dispensasi, tapi enggak dikasih. Masa enggak ditolerir sama sekali. Kalau memang mau tertib, ya tertibkan semua sampai ke atas sana. Jangan setengah-setengah begini dong," kata Bambang dengan nada kesal.
Bambang mengaku kecewa dengan sikap polisi lalu lintas yang menahan kendaraan operasionalnya.
(BACA JUGA: Hoax! Mobil Motor Tunggak Pajak 3 Tahun Disita )
Ia berujar, double cabin milik BPBD itu sedianya akan digunakan untuk mengangkut logistik bagi korban kebakaran di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, (17/10).
Selain itu, mobil tersebut juga satu-satunya kendaraan milik BPBD setempat yang lebih efisien untuk akses menuju lokasi yang sulit terjangkau.
"Kenapa harus kaku begini, seharusnya polisi juga ikut mengawal mobil ini, karena untuk masyarakat yang membutuhkan," tukasnya.
Ia mengaku, petugas rencananya akan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi 4 kepala keluarga yang terdampak kebakaran rumah di Kecamatan Sape, Kamis siang.
(BACA JUGA: Polisi Di Jakarta Barat Gencar Razia, Kejar Setoran Pajak Triliunan Rupiah )
Karena mobil pengangkut logistik masih ditahan polisi, ia pun terpaksa membatalkan distribusi bantuan untuk para korban.
"Droping bantuan kami batalkan, padahal saat ini korban kebakaran sedang membutuhkan. Sementara ini kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena mobil yang digunakan untuk menyalurkan bantuan masih ditahan," kata Bambang.
Bambang juga tidak menampik jika kelengkapan kendaraan memang sudah lama tidak berlaku.
Namun, ia berujar, kendaraan itu dalam proses balik nama dan pengalihan aset dari BNPB ke BPBD meski sudah dihibahkan beberapa tahun lalu.
"Bukan tidak mau urus, karena pemahaman kami pajaknya dibayar oleh BPNB. Mobil ini masih dalam proses balik nama dan pengalihan. Saya juga siap berangkat ke Jakarta untuk mengurus surat-suratnya," janjinya.