"Setelah kami periksa secara seksama, ternyata STNK-nya mati sejak tahun 2016 dan pajak mati 2012. Supir juga tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa, karena itu kami kenakan tilang dan mobilnya kami tahan sementara," kata Supyan, (18/10).
Saat ini, kata dia, mobil bantuan dari BNPB itu diamankan di Mapolres Bima Kota.
D-Max itu baru bisa diserahkan jika pihak BPBD melunasi pembayaran pajak yang menunggak selama bertahun-tahun.
"Kami tahan sementara sampai pajak dilunasi. Kalau saya sih enggak masalah, yang penting hidup surat-suratnya. Tinggal dipenuhi saja, nanti akan diserahkan kembali," tuturnya.
(BACA JUGA: Mobil Ditahan, Pemilik Sopir Taksi Ilegal di Bandara Sultan Hasanuddin Ngamuk Dan Acungkan Badik)
Supyan juga menyayangkan pihak BPBD setempat yang tidak taat mengurus pajak.
Padahal, sepengetahuan Dirinya, urusan pembayaran pajak kendaraan dinas pun sudah disediakan anggaran khusus setiap tahun oleh instansi terkait.
"Mereka beralasan mobil itu masih dalam proses balik nama dari BNPB ke BPBD. Padahal setahu saya pengalihan aset sudah di tahun 2012, masa enggak selesai sampai sekarang. Saya ini mantan kasi STNK, urus itu enggak sampai 1 bulan," ucapnya.
Rupanya, sikap tegas kepolisian itu membuat salah seorang pejabat BPBD, Bambang Hermawan meradang.
(BACA JUGA: Waduh...Toyota Hilux Anggota DPR RI Ketahuan Telat Bayar Pajak, Terjaring Razia di Jakarta Timur)