Otomania.com - Isuzu D-Max milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bima, NTB ditahan polisi.
Double cabin bernopol B 9367 PSC itu terjaring razia kendaraan Satlantas Polres Bima, (17/10/18).
Yang bikin malu instansi, mobil rescue untuk penanggulangan bencana ini ditahan karena pajak mati sejak tahun 2012.
Selain itu, pengemudi mobil juga tak bisa menunjukan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
(BACA JUGA: Enggak Pandang Bulu, Toyota Avanza BPBD Kota Tegal Ikut Digondol Maling)
Kasatlantas Polres Bima Kota, AKP Supyan Hadi mengatakan, berawal saat polisi menggelar razia kendaraan di persimpangan Gunung 2, Jl Soekarno-Hatta, Rabu pagi.
Tak berapa lama, double cabin berkelir oranye melintas menuju arah barat.
Saat itu, pengemudi hendak menuju kantor BPBD Kabupaten Bima di Kecamatan Woha.
Karena curiga dengan pelat nomor mobil, petugas lantas menghentikan.
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu Fungsi Mobil Canggih BNPB Ini)