Bukan Ditilang, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Diminta Lunasi Utang Pajak Di Tempat Razia

Fedrick Wahyu - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seorang warga negara.

Meski banyak imbauan wajib bayar pajak, nyatanya masih ada warga yang menunggak atau bahkan enggan membayar.

Salah satu contoh pajak yang sering ditunggakkan adalah pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari Kompas.com, warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.

(BACA JUGA: Punya Honda Odyssey Tapi Enggak Bayar Pajak, Pemiliknya 'Ngerengek' Minta Jangan Ditilang Saat Kejaring Razia)

Namun mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.

Pembayaran tersebut dengan Samling (Samsat Keliling) atau diminta membuat surat pernyataan untuk melunasi.

Menunggak Pajak Menurut dia, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.

(BACA JUGA: Video Polisi Lalu Lintas Lakukan Pungli, Tilang Pengendara Motor Minta Rp 80 Ribu Per Pasal)

Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali.

Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

"Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," kata Iwa.

Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.

"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakikan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar dia.

(BACA JUGA: Tragis, Wanita Bawa Mobil Tabrak Pacar Sendiri Saat Dikejar Untuk Dilarang Pergi)

Ia mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta.

Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.

"Hutang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," jelasnya.

Bila sampai masa pembebasan pajak berakhir di 31 Agustus mendatang tetap tidak melunasi, sanksinya akan lebih berat lagi karena penunggak pajak juga dikenai denda sebesar 48 persen.

(BACA JUGA: Gubernur DKI Jakarta Usul Bangun Lahan Parkir Khusus Ojek Online, Grab Indonesia Klaim Sudah Punya 90 Shelter)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Terkait kebijakan ini, Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) mengelar razia wajib pajak bersama Satlantas seperti yang dilakukan di Jakarta Timur pada Rabu (25/7/2018) kemarin.

Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.