"Hutang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," jelasnya.
Bila sampai masa pembebasan pajak berakhir di 31 Agustus mendatang tetap tidak melunasi, sanksinya akan lebih berat lagi karena penunggak pajak juga dikenai denda sebesar 48 persen.
(BACA JUGA: Gubernur DKI Jakarta Usul Bangun Lahan Parkir Khusus Ojek Online, Grab Indonesia Klaim Sudah Punya 90 Shelter)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.
Terkait kebijakan ini, Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) mengelar razia wajib pajak bersama Satlantas seperti yang dilakukan di Jakarta Timur pada Rabu (25/7/2018) kemarin.
Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.