Bukan Ditilang, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Diminta Lunasi Utang Pajak Di Tempat Razia

Fedrick Wahyu - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seorang warga negara.

Meski banyak imbauan wajib bayar pajak, nyatanya masih ada warga yang menunggak atau bahkan enggan membayar.

Salah satu contoh pajak yang sering ditunggakkan adalah pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari Kompas.com, warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.

(BACA JUGA: Punya Honda Odyssey Tapi Enggak Bayar Pajak, Pemiliknya 'Ngerengek' Minta Jangan Ditilang Saat Kejaring Razia)

Namun mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.

Pembayaran tersebut dengan Samling (Samsat Keliling) atau diminta membuat surat pernyataan untuk melunasi.

Menunggak Pajak Menurut dia, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.