Otomania.com - Akhirnya setelah beberapa waktu dicari Watoni, pengemudi mobil Ertiga yang melindas kaki serta meludahi anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus tertangkap.
Kejadian terjadi pada 5 April 2018, ketika Hermansyah menghentikan mobil Watoni yang melanggar lalu lintas di sekitar flyover kuningan.
Saat itu, sedang ada iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo yang melintas.
Tiba-tiba saja pengendara mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2016 KKE dengan sengaja melintas di kawasan tersebut.
Padahal, ketika itu diberlakukan aturan ganjil genap bagi pengendara mobil di kawasan Kuningan, Jaksel.
(BACA JUGA: Terkuak Sudah, Ini Alasan Sebenarnya Watoni Ludahi Polisi)
Melihat ada pelanggaran, Hermansyah menghentikan mobil yang dikendarai Watoni.
Hermansyah memberi tahu kesalahan Watoni lalu meminta SIM dan STNK.
Saat diberi surat tilangan, Hermansyah mendengar Watoni melontarkan kata-kata kasar.
Namun, Hermansyah tak menggubris pengendara itu.
Saat itu, Hermansyah berjalan ke belakang meninggalkan Watoni yang masih terlihat kesal.
(BACA JUGA: Sudah Memaki dan Melindas Kaki Polisi, Watoni Minta Maaf Sambil Nangis Saat Bertemu Polisi yang Diludahinya)
Tiba-tiba, saat Hermansyah berjalan sekitar 2 meter, Watoni memundurkan mobilnya hingga melindas kaki Hermansyah.
Bahkan, ban mobil berhenti tepat di kaki polantas itu. Hermansyah yang merasa kesakitan meminta Watoni memindahkan mobilnya dengan memukul-mukul pintu belakang.
"Tapi dia cuek saja sambil ngeliat dari kaca spion. Ada sekitar dua menit itu mobil diam di atas kaki saya," ujar Hermansyah beberapa waktu lalu.
Rekan Hermansyah yang melihat kejadian itu kemudian datang dan meminta Watoni memindahkan mobilnya.
Sempat terjadi cekcok antara Hermansyah dan Watoni. Hermansyah tak senang dengan perlakuan Watoni.
(BACA JUGA: Sempat Buron, Pengemudi Suzuki Ertiga Yang Ludahi Polisi Berhasil Ditangkap)
Sementara itu, Watoni mengatakan, mobilnya mundur sendiri karena sistem pengoperasian mobil secara otomatis.
Bukannya minta maaf, Watoni yang masih berada di dalam mobil malah meludahi wajah Hermansyah sambil kembali mengucapkan kata-kata kasar.
Watoni kemudian kabur meninggalkan lokasi.
Hermansyah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada atasannya.
Atasannya menyarankannya untuk membuat laporan polisi secara resmi.
Akhirnya penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ditunjuk menangani kasus ini.
(BACA JUGA: Identitas Sudah Diketahui, Polisi Buru Pengemudi Ertiga Yang Ludahi Anggotanya)
Minta maaf
Setelah beberapa hari memburu, akhirnya polisi menangkap Watoni pada 11 April 2018 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Sehari sebelum penangkapan, Watoni dan Hermansyah dipertemukan.
"Kami bertemu Selasa malam waktu saya di-BAP tambahan. Ternyata dia (Watoni) juga sedang di-BAP," ujar Hermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Saat bertemu, keduanya terlibat percakapan panjang. Watoni disebut mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis.
"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya," katanya.
(BACA JUGA: Sah Atau Nggak Merekam Oknum Polisi Menyimpang Minta Pungli?)
Kepada Hermansyah, Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah.
Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian sedang merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya hendak ditilang oleh Hermansyah.
Meski demikian, sesal Watoni tak ada arti. Dia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 KUHP mengenai tindakan kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.