Otomania.com - Viralnya oknum polisi lalu lintas yang terekam video masyarakat lakukan pungutan liar di palembang saat proses tilang membuat kita bertanya, adakah aturan atau hukuman terhadap tindakan merekam tersebut?
Tak jarang banyak masyarakat yang mengalami hal serupa tapi tak berani merekamnya dengan alasan takut dipidanakan. Padahal Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian sendiri menghimbau agar masyarakat berani lakukan hal tersebut jika menemui oknum polisi nakal.
"Pak Kapolri sudah memberikan pernyataan, kalau ada polisi yang neko-neko, polisi yang menyimpang silakan divideo, silakan direkam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, tengah tahun 2017 lalu.
Merekam oknum polisi nakal adalah hal positif agar tersadar, kata Tito Karnavian. Dengan bukti tersebut pihak kepolisian bisa berbenah diri dan beri sanksi tegas terhadap anggota yang menyimpang tersebut.
(BACA JUGA: Viral, Oknum Polisi Terekam Pungli, Si Perekam Dilindungi Propam)
Tapi tak ada hadiah atau tanda jasa, itu bentuk kesadaran masyarakat sebagai warga negara dan punya hak diayomi dan dilindungi oleh kepolisian. Jika kalian menemukan oknum polisi yang lakukan hal menyimpang, jangan segan untuk merekamnya!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR