Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kata Polisi, Ambil Tindakan Ini Jika Motor Ditarik Leasing di Jalan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 April 2018 | 10:05 WIB
Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah
Dok.M+
Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah

Otomania.com -  Tak jarang kita temui banyak debt collector yang "menarik" motor yang menunggak ngyicil secara sembarangan di jalan, dan ini bikin resah masyarakat. Jika mengalami hal tersebut, tindakan apa yang sebaiknya diambil? Apakah boleh lapor ke polisi?

Sebenarnya, AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, memahami keluhan lembaga pembiayaan yang banyak nasabahnya menunggak kredit. Tapi dia belum bisa memastikan adanya aksi perampasan dari para mata elang dengan kekerasan.

Lebih lanjut Aldo mengatakan, jika ada tindakan kekerasan baiknya lapor ke pihak kepolisian. "Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa dilaporkan," terangnya.

(BACA JUGA: Awas Motor Murah Penipuan Online, Nama Leasing pun Jadi Bemper)

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

AKBP Aldo juga menghimbau ke masyarakat jika mengalami hal tersebut, segera ambil tindakan tegas untuk lapor polisi. "Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal dari finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permasalahan ini," bilangnya.

(BACA JUGA: Tertarik Beli Motor Hasil Tarikan Leasing? Kondisi Apa Adanya)

Aldo juga mengatakan sudah sebagai kewajiban kepolisan untuk melayani masyarakat yang melapor. "Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa