Pelaku Yang Ludahi Polisi Lalu Lintas Mau Tak Mau Tetap Jalani Proses Hukum

Irsyaad Wijaya - Minggu, 15 April 2018 | 11:34 WIB

Ilustrasi razia kepolisian (Irsyaad Wijaya - )

Hermansyah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada atasannya.

Atasannya menyarankannya untuk membuat laporan polisi secara resmi.

Akhirnya penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ditunjuk menangani kasus ini.

(BACA JUGA: Identitas Sudah Diketahui, Polisi Buru Pengemudi Ertiga Yang Ludahi Anggotanya)

Minta maaf

Setelah beberapa hari memburu, akhirnya polisi menangkap Watoni pada 11 April 2018 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Sehari sebelum penangkapan, Watoni dan Hermansyah dipertemukan.

"Kami bertemu Selasa malam waktu saya di-BAP tambahan. Ternyata dia (Watoni) juga sedang di-BAP," ujar Hermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Saat bertemu, keduanya terlibat percakapan panjang. Watoni disebut mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis.

"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya," katanya.

(BACA JUGA: Sah Atau Nggak Merekam Oknum Polisi Menyimpang Minta Pungli?)

Kepada Hermansyah, Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah.

Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian sedang merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya hendak ditilang oleh Hermansyah.

Meski demikian, sesal Watoni tak ada arti. Dia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 KUHP mengenai tindakan kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.