Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, batas aman kecepatan terutama di jalan tol wajib diperhatikan.
"Maksimum 100 km per jam, jangan sampai lebih," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
"Overspeed itu risikonya besar, ban yang sensitif.
Jika sampai pecah tak bisa dikontrol.
Risiko pecah ban juga meningkat signifikan akibat kondisi permukaan jalan," lanjut Sony kemudian.
Dengan menjaga kecepatan kendaraan, maka dalam kondisi darurat, kendaraan tetap bisa dikendalikan secara penuh.
Namun, yang paling penting adalah pengemudi jangan langsung panik dan hindari melakukan pengereman rem mendadak.
"Saat ban pecah jangan langsung injak rem, setir pasti lari ke salah satu sisi.
Baca Juga: Patuh Berlalu Lintas di Jalan Tol, Bukan Berarti Jalan Pelan
Kita balas seimbangkan, caranya mengikuti arah mobil melaju begitu ban pecah satu sisi.
Kecepatan biarkan turun sendirinya, enggak perlu direm," wanti Sony(*)
Editor | : | optimization |
KOMENTAR