Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Kaprah, Sama-sama Dilarang, Ini Beda Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Parwata,Dia Saputra - Minggu, 19 Februari 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi, rambu lalu lintas dilarang parkir dan dilarang berhenti.
dishub.kotawaringinbaratkab.go.id
Ilustrasi, rambu lalu lintas dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.

Bila ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu"

Jadi itu beda arti rambu larangan parkir dan berhenti, jangan jangan sampai salah kaprah.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,dishub.kotawaringinbaratkab.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa