Otomania.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB akan diterbitkan tahun ini.
BPKB elektronik ini akan diterbitkan oleh pihak kepolisian khususnya Korlantas Polri.
Brigjen Pol Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan bahwa BPKB elektronik ini berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan chip.
"Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada chip, ada ID,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, dia juga menambahkan, BPKB elektronik ini juga akan dikembangkan yang nantinya akan menjadi arsip digital yang memuat riwayat pemilik dan kendaraan.
Dilanjutkan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya chip dalam BPKB itu dapat dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib BPKB Konvensional yang telah dimiliki?
Dijelaskan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
"Ini akan diuji cobakan setelah menunggu perintah. Intinya kita hanya main di kendaraan baru," Kompol Rezkhy Satya Dewanto.
Baca Juga: Halaman Stiker Kuning di BPKB Banyak Disepelekan, Ternyata Fungsinya Penting Banget Kata Polisi
"Jika ada proses balik nama otomatis si pemilik kendaraan akan mendapatkan e-BPKB. Karena setiap (balik nama) berganti pemilik BPKB akan mendapat yang baru," imbuhnya pada Jum'at (27/1/2023).
Tujuan dari BPKB elektronik adalah sebagai bukti sah seseorang memiliki kendaraan dan memperkecil terjadinya pemalsuan BPKB.
Dibandingkan dengan sebelumnya, BPKB elektronik rencananya akan dibuat lebih sederhana dan mudah digunakan.
Yang nantinya BPKB elektronik ini akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta akan dipasang semacam chip.
Serta akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR