Otomania.com - Berbeda dengan sebelumnya, kini BPKB berwarna Hitam, Ini Bedanya dengan yang sebelumnya.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu dokumen penting kepemilikan kendaran bermotors selain Surat Tnda Nomor Kendaraan (STNK)
Berbeda dengan yang sebelumnya kini BPKB hadir dengan wajah baru yang sedikit berbeda dengan sebelumnya.
Perbedaannya, BPKB baru ini mulai dari warna hingga data yang disajikan di dalamnya.
Buat yang belum tahu perbedaaan BPKB lama dengan yang baru silakan simak berikut penjelasnnya.
Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri menjelaskan.
"BPKB versi baru memiliki tampilan berwarna hitam dengan jumlah halaman sebanyak 16 lembar yang sebelumnya ada sebanyak 22 halaman" kata Kompol Rezkhy pada Jum'at (27/1/2023).
Terlihat di bagian pojok kanan atas tertera nomor BPKB dengan kode huruf di belakang nomor BPKB.
Selain jumlah isi halaman, perbedaan utama anatara BKPB lama dengan baru ada pada pencantuman nomor KTP pemilik yang masih berlaku.
Baca Juga: Halaman Stiker Kuning di BPKB Banyak Disepelekan, Ternyata Fungsinya Penting Banget Kata Polisi
Maksud dari pencantuman tersebut adalah untuk mencegah pemalsuan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yang mana pihak Samsat akan menolak pengajuan pembuatan BPKB, jika KTP yang dibawa untuk pengajuan tidak jelas.
Masih menurut Rezkhy, dalam tiap tahun BPKB memiliki seri yang berbeda-beda
"BPKB warna hitam dengan seri T adalah BPKB keluaran tahun 2022, sementara pada warna abu-abu adalah keluaran tahun 2019 dengan seri Q, kemudian seri R itu tahun 2020 dan seri S 2021," ungkapnya.
Selain itu dia juga mengatakan, untuk BPKB baru biasanya hanya bisa didapat pada saat membeli kendaraan baru atau ketika melakukan balik nama kendaraan.
"Jadi pada saat beli kendaraan baru otomatis BPKB akan mendapat yang warna hitam, jadi kendaraan yang miliki BPKB dengan tipe lama tidak bisa berubah," pungkasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR