Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau mengalami rusak tidak terbaca, bisa diurus kembali tanpa perlu mengikuti tes ulang.
Permohonan pengajuan kembali SIM yang hilang atau rusak tersebut bisa dilakukan melalui lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Untuk mengurus hal tersebut, kepolisian memberikan kemudahan tanpa perlu ikut ujian seperti pada pada saat awal pembuatan.
"Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM yang rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan SIM," kata Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, Selasa (24/1/2023).
"Jadi PNBP-nya sama seperti perpanjang yakni tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000," imbuhnya
Selain itu, dia juga menjelaskan untuk mengurus hal tersebut, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
Persyaratan tersebut di antaranya, Fotokopi KTP, Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), dan keterangan hilang dari Polsek setempat.
Jika persyaratan tersebut telah dipersiapkan, ada beberapa langkah atau prosedur yang harus dijalankan.
Prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca, sebagai berikut:
Baca Juga: Layanan Samsat dan SIM Libur Saat Imlek 2023, Kapan Mulai Beroperasi? Catat Jadwalnya
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Untuk biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR