Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir. Harus Cek Sekarang!

Dok Grid - Jumat, 20 Desember 2024 | 11:28 WIB
Cek kembali masa berlaku SIM jangan sampai kedaluwarsa.
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Cek kembali masa berlaku SIM jangan sampai kedaluwarsa.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.

Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling.

Atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adapun penggolongan SIM yang diterbitkan Polri, SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan SIM D dikhususkan bagi pengguna kendaraan penyandang disabilitas.

Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.

Nah, cek kembali apakah masa berlaku SIM masih aktif atau sudah habis alias kadauwarsa

Posted : Minggu, 8 Januari 2023 | 11:00 WIB| Last updated : Jumat, 20 Desember 2024 | 11:28 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa