Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore, Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Ada Lagi, Segera Urus Jangan Sampai Mobil Motor Jadi Bodong

Dimas Pradopo,Ahmad Ridho - Jumat, 6 Januari 2023 | 11:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di 2023
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di 2023

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Ada Lagi, Segera Urus Jangan Sampai Mobil Motor Jadi Bodong.

Tak perlu khawatir, buat yang mobil atau motornya menunggak pajak, kesempatan pemutihan pajak kendaraan ada lagi.

Jangan menunggu data STNK motor dihapus dan jadi bodong (ilegal) lebih baik menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda.

Penunggak pajak motor akan dibebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di awal 2023 ini ada dua daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu Aceh dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh.

Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT UPTD VI ACEH UTARA (@samsat_acehutara)

 Baca Juga: Siap-siap, Motor Uji Praktek Penggolongan SIM C Sudah Beredar, Pakai Hunter Scrambler, Cek Spesifikasinya

Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun, ini berlaku bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun.

Bukan cuma di Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023.

Pemprov Sidoarjo bahkan mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya, dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (@bppd.sidoarjo)

Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

- Penghapusan denda pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda BPHTB
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)

Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa