Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Cek Datanya, Polres Tangerang Selatan Amankan Puluhan Motor Curian, Siapa Tahu Punya Sobat Ada di Sini

Parwata,Galih Setiadi - Jumat, 23 Desember 2022 | 13:00 WIB
Beberapa motor curian yang diamankan di Polres Tangerang Selatan.
Kolase Instagram.com/abouttng_official
Beberapa motor curian yang diamankan di Polres Tangerang Selatan.

Otomania.com - Buruan Cek Datanya, Polres Tangerang Selatan Amankan Puluhan Motor Curian, Siapa Tahu Punya Sobat Ada di Sini.

Sebanyak 20 unit motor curian berbagai merek dan jenis mulai dari sport hingga matic berhasil diamankan oleh petugas polisi Polres Tangerang Selatan.   

Pengungkapan dari puluhan motor curian tersebut merupakan hasil lanjutan kasus pencurian motor di Jakarta dan juga Banten yang dilakukan Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pencurian motor dilakukan oleh 10 pelaku yang telah beraski lebih dari 100 kali dengan berinisial A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18).

"Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Jumlah sepeda motor yang diamankan 20 unit," terang AKBP Sarly Sollu dikutip dari metro.polri.go.id.

Pihaknya menangkap 10 orang pelaku pencurian dengan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 20 unit.

"Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku 1 dan 2 didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok," tuturnya di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Adapun beberapa barang bukti berupa 20 motor hasil curian tersebut beredar luas di media sosial. Seperti yang diposting oleh akun Instagram @abouttng_official.

Baca Juga: Kompak, Dua Bersaudara Curi Yamaha Jupiter, Sang Adik Punya Fakta Mengejutkan

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : instagram.com,Motorplus-online.com,metro.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa