Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satu Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Begini Cara Cairinnya Sebelum Berakhir 20 Desember 2022

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 13 Desember 2022 | 11:00 WIB
Satu juta pekerja belum ambil BSU Rp 600 ribu, begini cara mencairkannya.
Tribunnews.com
Satu juta pekerja belum ambil BSU Rp 600 ribu, begini cara mencairkannya.

Otomania.com - Satu Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Begini Cara Cairinnya Sebelum Berakhir 20 Desember 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan kepada para pekerja/buruh dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.

Namun, masih ada juga 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Adapun untuk batas waktu terakhir pengambilan BSU Rp 600 ribu tersebut tidak lama lagi, yakni 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (3/12/2022).

Untuk sobat Otomania yang merasa berhkan menerima BSU Rp 600 ribu, berikut cara cek daftar penerima dan cara mencairkannya.

Baca Juga: Kisah Honorer DPRD Buol Kaya Mendadak, Mau Urus BSU BBM Malah Ditransfer Rp 14 Triliun ke Rekening

Cara cek penerima BSU 2022

  1. Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Cara pencairan BSU 2022 lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia

  1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
  2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
  3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
  4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
  5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP, klik "Ambil Foto Sekarang".
  6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
  7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
  8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".
  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". Menerima QR Code.

     9. Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada                   ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Terakhir Ambil 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa