Otomania.com - Truk Bermuatan diamankan di pintu masuk jembatan Suramadu, isinya bikin Rugi Negara.
Sebuah truk bermuatan jutaan rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Madura di pintu jembatan masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya, Selasa (29/11/2022) dini hari.
Dikatakan oleh Zainul Arifin, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, truk ini kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.382.000 batang.
Zainul Arifin menaksir, harga jual rokok ilegal itu senilai Rp 1.575.480.000 yang diperkirakan bila lolos dari operasi akan merugikan negara sebesar Rp 985.172.520.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," kata dia, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Zainul Arifin, upaya penyelendupan rokok ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pihaknya berkomitmen, akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bea Cukai Madura akan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum.
menurut penuturannya, sewaktu operasi di pintu masuk Suramadu itu merupakan operasi gabungan dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum.
Baca Juga: Barusaha Kabur Dari Kejaran Petugas, Mobil Bak Nyungsep ke Sawah, Muatan Yang Dibawa Jadi Penyebab
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR