Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bungkusan Berlakban Penuhi Kabin Isuzu Panther, Hukuman 5 Tahun Penjara Mengancam, Petugas Beberkan Masalahnya

Parwata - Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:00 WIB
Barang bukti 12 dus berisi 192.000 batang rokok SKM merek tanpa pitai cukai di kabin Isuzu Panther nopol N 1056 HO
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Barang bukti 12 dus berisi 192.000 batang rokok SKM merek tanpa pitai cukai di kabin Isuzu Panther nopol N 1056 HO

Otomania.com - Bungkusan Berlakban Penuhi Kabin Isuzu Panther, Hukuman 5 Tahun Penjara Mengancam, Petugas Beberkan Masalahnya.

Seorang pengemudi Isuzu Panther tak berkutik saat distop oleh petugas Bea Cukai.

Pengemudi Isuzu Panther tersebut distop lantaran barang yang dibawa dalam mobilnya.

Melansir dari TribunJatim.com, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan.

"Pada Selasa (29/3/2022) malam, tersangka sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang," jelasnya Rabu (25/5/2022)

"Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang," lanjutnya

"Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai," bebernya.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga: Mencurigakan, Toyota Innova Ambulans Digendong Truk Digrebek Petugas, Isinya Bikin Kaget

Saat ini, Kejari Kota Malang menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang.

"Jadi, pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang. Adapun, tersangka yang dilimpahkan berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," ujarnya

"Selanjutnya, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Miliki Belasan Dus Rokok Tanpa Pita Cukai, Pria Asal Bantur Malang Segera Dihadapkan Ke Meja Hijau,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa