Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Muncul Pelanggaran Copot Pelat Nomor Kendaraan, Polisi Tidak Tinggal Diam

Parwata - Rabu, 30 November 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Polisi memberhentikan motor tanpa pelat nomor
Bangka.Tribunnews.com
Ilustrasi. Polisi memberhentikan motor tanpa pelat nomor

Sebelumnya dikatakan, bahwa pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di jalan secara langsung.

Dan bahkan, petugas bisa langsung menyita kendaraan terkait. Hal serupa juga untuk mobil yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

Sebagai alasannya, Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot, merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Karena, melepas pelat nomor kendaraan maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Pelat Nomor Dicopot Diyakini Hanya Sementara",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa