Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sukses Kuras Isi Beberapa Mobil Pakai Modus Pecah Kaca, Aksi Maling Muda Terhenti di Tangan Petugas

Parwata - Rabu, 30 November 2022 | 12:05 WIB
Kondisi mobil yang jadi sasaran aksi pencurian modus pecah kaca di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001/009, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Istimewa
Kondisi mobil yang jadi sasaran aksi pencurian modus pecah kaca di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001/009, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Otomania.com - Sukses Kuras Isi Beberapa Mobil Pakai Modus Pecah Kaca, Aksi Maling Muda Terhenti di Tangan Petugas.

Terjadi aksi kejahatan pencurian isi mobil dengan modus pecah kaca yang sudah dilakukan seorang pelaku beberapa kali dalam satu bulan.

Melansir dari TribunJakata.com, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku gasak isi mobil modus pecah kaca tersebut terjadi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku spesialis pencurian isi mobil parkir dengan modus pecah kaca dan menggasak barang yang ada di dalamnya, dilakukan oleh Adalah PA (22).

PA telah melakukan aksinya berulang kali yakni sebanyak empat kali selama bulan November 2022 di wilayah hukum Polsek Pinang.

Pelaku pencurian modus pecah kaca ini, ditangkap usai beraksi di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001/009, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, PA (22) menggasak laptop merek Apple dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.

"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekira Pukul 14.40 WIB," ujar Zain, Selasa (29/11/2022).

Untungnya, pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Cuma Selang Dua Hari, Terjadi 9 Teror Kejahatan Pecah Kaca Mobil, Wilayah Berdekatan

Ditangkapnya pelaku, karena rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat di identifikasi.

"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," terangnya.

Zain menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, pada bulan November 2022, ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat dengan modus sama.

"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," sebut Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Maling Kuras Isi 4 Mobil Selama Sebulan di Kecamatan Pinang Tangerang, Terakhir Terekam CCTV,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa