Ditangkapnya pelaku, karena rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat di identifikasi.
"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," terangnya.
Zain menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, pada bulan November 2022, ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat dengan modus sama.
"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," sebut Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Maling Kuras Isi 4 Mobil Selama Sebulan di Kecamatan Pinang Tangerang, Terakhir Terekam CCTV,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR