Otomania.com - Pengakuan maling yang sudah beraksi di 100 tempat, ini tiga motor idola incaranya.
Aksi kejahatan maling motor terungkap berdasarkan dari informasi masyarakat.
Dari laporan tersebut petugas polisi berhasil membongkar praktik kejahatan maling motor.
Melansir dari TribunJakarta.com, praktik komplotan pencurian sepeda motor jaringan Tangerang dan Lampung dibongkar oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Tak main-main, jaringan spesialis pencurian kendaraan roda dua itu telah melancarkan aksinya sebanyak 100 kali.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian motor di 100 tempat di wilayah Tangerang Raya," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).
Tangerang Raya yang dimaksud meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat ada satu motor curian diparkir di penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah dicek ke Samsat oleh petugas, ternyata benar bila Honda BeAT adalah motor curian.
"Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," ungkap Zain.
Pihaknya pun terus memantau tempat penitipan tersebut. Kemudian, pada saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan.
"Kami berhasil merongkus pria berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO," ujar Zain.
Menurut Zein, peran tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.
"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan ada beberapa jenis motor yang jadi idaman komplotan tersebut untuk digasak. Seperti Honda BeAT, Honda Vario, dan Yamaha V-Ixion ketiganya paling laku dan cepat terjual.
"Ketiga itu motor paling cepat sekali dijual, pasti langsung ada yang beli. Selain matik gampang untuk dibobol. Mereka komplotan ini juga tak jarang mendapatkan orderan motor untuk dicuri," papar kapolres.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi di 100 Tempat Tangerang Raya, Komplotan Maling Favorit Incar Tiga Jenis Motor Ini ,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR