Otomania.com - Pengin Ikutan punya pelat nomor cantik, intip dulu segini biaya yang harus dikeluarkan.
Enggak jarang saat berkendara melihat pelat nomor kendaraan dengan kombinasi angka dan huruf belakang yang cantik atau keren.
Biasanya pelat nomor cantik ini digunakan pada kendaraan atau mobil -mobil mewah.
Namun jangan salah, pelat nomor kendaraan cantik ini ternyata bisa didapatkan oleh siapa saja.
Seperti contohnya, pelat nomor kendaraan tanpa ada huruf di belakang angka.
Tentu saja, untuk mendapatkan pelat nomor cantik pemilik kendaraan itu perlu memiliki biaya lebih untuk bisa memesannya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Pilihan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka :
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 20.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 15.000.000,00
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 10.000.000,00
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 10.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 7.500.000,00
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7.500.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 5.000.000,00
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR