"Pasal 115 huruf a dan b, kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas karena kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun," kata dia kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Hilang konsentrasi dalam hitungan detik berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar," kata dia.
Budiyanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
@g0nd3l Musibah Datang kapan pun dan tak ada yg tau,Semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt. Amiin #fyp#relawanambulancedurikosambi#Radk ♬ Bila_waktu_telah_berakhir_ - Zali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambil Ponsel yang Jatuh, Truk Tabrak Motor di Gandaria",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR