Otomania.com - Jangan Jadi Manusia Gua Saat Hujan, Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover Dendanya Bikin Kantong Menjerit.
Saat kondisi hujan deras, banyak para pengguna motor yang memilih untuk berhenti dan berteduh di bawah underpass atau di bawah flyover.
Candaan di sosial media, perilaku seperti ini kerap disebut seperti "manusia gua" hehe, ada-ada saja ya..
Tentu saja berteduh di sembarang tempat tersebut dapat mengganggu dan melanggar aturan lalu lintas.
Dan ternyata larangan berhenti sembarangan saat hujan sebenarnya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, jika pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.
Jika pemotor sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.
Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR