Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Jadi Manusia Gua Saat Hujan, Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover Dendanya Bikin Kantong Menjerit

Parwata - Jumat, 18 November 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi berteduh di bawah flyover
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi berteduh di bawah flyover

Otomania.com - Jangan Jadi Manusia Gua Saat Hujan, Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover Dendanya Bikin Kantong Menjerit.

Saat kondisi hujan deras, banyak para pengguna motor yang memilih untuk berhenti dan berteduh di bawah underpass atau di bawah flyover.

Candaan di sosial media, perilaku seperti ini kerap disebut seperti "manusia gua" hehe, ada-ada saja ya..

Tentu saja berteduh di sembarang tempat tersebut dapat mengganggu dan melanggar aturan lalu lintas.

Dan ternyata larangan berhenti sembarangan saat hujan sebenarnya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, jika pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.

Jika pemotor sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Motor Jangan Berteduh di Underpass atau di Bawah Flyover",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa