Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu Empat Aturan Persyaratan Ujian Praktik SIM, Pemohon Bisa Lulus kalau Sudah Memenuhi Kriteria Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Ujian praktik SIM bisa lulus kalau pemohon sudah memenuhi kriteria ini.
Kompas.com
Ujian praktik SIM bisa lulus kalau pemohon sudah memenuhi kriteria ini.

Otomania.com - Wajib Tahu Empat Aturan Persyaratan Ujian Praktik SIM, Pemohon Bisa Lulus kalau Sudah Memenuhi Kriteria Ini.

Jadi persyaratan wajib saat berkendara di jalan raya, setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, pastinya pemohon harus sudah memenuhi persyaratan dan lulus ujain praktik.

Namun masalahnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan ujian praktik SIM di Indonesia terbilang sulit.

Contohnya, pemohon SIM C diminta untuk melakukan zig-zag atau meliuk-liuk di antara kerucut yang telah disusun dengan motor tanpa menabrak cone.

Kemudian pemohon SIM A harus memundurkan kendaraan dan memarkirkan mobil tersebut di area yang terbatas.

Sebetulnya, bagaimana penilaian ujian praktik bikin SIM di Indonesia?

“Kriteria penilaian ujian SIM tercantum di dalam Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo (27/10/2022).

Di mana salah satu poinnya, penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan atau elektronik dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

Baca Juga: Awas SIM Bisa Dicabut, Tilang Sistem Poin Bakal Gantikan Tilang Manual, Pelanggaran Ini Paling Berat

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo menyarankan kepada petugas Satpas, agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.

Berikut ini empat aturan persyaratan mengenai ujian praktik pada Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021:

(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.

(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Misalnya, pemohon SIM C diminta untuk melakukan gerakan zig-zag atau meliuk-liuk di antara kerucut yang telah disusun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Aturan Penilaian Ujian Praktik Bikin SIM di Indonesia 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa