Otomania.com - Seperti yang kita ketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor warna putih sudah berlaku di wilayah Tanah Air.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih dari yang sebelumnya warna hitam tidak dilakukan serempak melainkan secara bertahap.
Untuk mendapatkan pelat nomor warna putih ini, pemilik kendaraan harus sudah melunasi pajak dan ganti STNK.
Tapi perlu dicatat, stok pelat hitam masih ada, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.
Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam saat ini diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti, apalagi mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.
Baca Juga: Copot Pelat Nomor Agar Tak Kena ETLE? Polisi Pakai Cara Ini, Simak
Secara umum, syarat untuk pergantian warna pelat sebenarnya sama dengan proses untuk mendapatkan pelat spesifikasi yang saat ini yaitu pelat warna dasar hitam.
Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR