Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Inilah 5 Fakta Tentang Pelat Nomor Warna Putih, Simak

Konten Grid - Jumat, 11 April 2025 | 13:00 WIB
Fakta tentang pelat nomor motor
Panji Nugraha/GridOto.com
Fakta tentang pelat nomor motor

Sebab ketika masih berwarna dasar hitam, Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai bukti tilang.

Harapannya, penggunaan pelat nomor putih dengan teks hitam akan meminimalisir kesalahan identifikasi kamera ETLE.

3. Waktu Pemberlakuan

Untuk waktu pelaksanaan, Taslim mengatakan dilakukan bertahap mulai 2022 ini.

Mulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang? Mending Urus ke Samsat Atau Bikin Pinggir Jalan? 

Sehingga, tidak semua pelat nomor akan diganti serentak.

Bagi pelat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.

4. Rencana Berlaku Sejak 2014

Meski baru santer dibahas, rencana pelat nomor putih sebenarnya sudah dirumuskan sejak 2014.

Saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa