Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas eks Kendaraan Dinas Jangan Diambil kalau Enggak Punya Dokumen Ini, Balik Nama Bisa Sulit

Abdul Aziz Masindo,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Dokumen ini harus ada jika beli mobil bekas eks dinas dengan cara lelang. Kalau enggak ada proses balik nama bakal sulit.
lelang.go.id
Dokumen ini harus ada jika beli mobil bekas eks dinas dengan cara lelang. Kalau enggak ada proses balik nama bakal sulit.

Otomania.com - Mobil Bekas eks Kendaraan Dinas Jangan Diambil kalau Enggak Punya Dokumen Ini, Balik Nama Bisa Sulit.

Mencari mobil bekas (mobkas) tidak cuma bisa didapatkan dari dealer mobkas atau jual beli antar individu saja.

Cara lain mendapatkan mobil bekas tersebut salah satunya mengikuti lelang kendaraan dinas pelat merah.

Biasanya untuk mencari tahu unit kendaraan dinas yang sedang dilelang, sobat bisa mampir ke halaman lelang.go.id.

Di halaman tersebut, masing-masing KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang tersebar di seluruh Indonesia bakal memamerkan foto kendaraan dinas yang akan dilelang.

Nah yang menjadi catatan, kendaraan dinas yang dilelang memiliki pelat nomor warna merah dengan tulisan putih yang menunjukkan kendaraan instansi Pemerintah

Jika mobil eks dinas pemerintah tersebut ingin kalian gunakan, maka diharuskan menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam atau yang sekarang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Untuk mengubah warna TNKB dari merah ke putih atau hitam, sebenarnya tidaklah mudah, hanya ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah, pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi.

Baca Juga: Sebelum Balik Nama Kendaraan Gratis, Dokumen Ini Jangan Lupa Dibawa, Bisa buat Ikut Pemutihan Juga

Budi menjelaskan, Jika kita mendapatkan mobil berpelat kuning eks Perusahaan, diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.

Begiupun jika kalian mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah, diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.

"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.

Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.

Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah, proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa