Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Pelat Dewa Maksa Minta Lewat, Jangan Minggir kalau Ogah Dicap Kasih Jalan ke Pelanggar Lalu Lintas

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi. Jangan kasih jalan ke mobil pelat dewa yang arogan kalau enggak mau disebut beri jalan ke pelanggar lalu lintas.
wartakotalive.com/istimewa
Ilustrasi. Jangan kasih jalan ke mobil pelat dewa yang arogan kalau enggak mau disebut beri jalan ke pelanggar lalu lintas.

Otomania.com - Kendaraan Pelat Dewa Maksa Minta Lewat, Jangan Minggir kalau Ogah Dicap Kasih Jalan ke Pelanggar Lalu Lintas.

Sering kita jumpai di jalanan mobil-mobil berpelat nomor dewa macam atau pelat khusus yang menggunakan kode belakang RF.

Yang menjadi permasalahan, meski tidak semuanya, terkadanga mobil berpelat dewa tersebut ada yang bertindak arogan.

Misalnya ada yang memasang srtobo atau rotator, kemudian menyalakannya di tengah kepadatan lalu lintas untuk memaksa pengendara lain memberi jalan.

Padahal, penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene, hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia
hot.grid.id
Contoh Pelat Dewa yang ada di Indonesia

Baca Juga: Disebut Pelat Nomor Dewa, Ini Masing-masing Arti Kode Belakang RFS, RFP, dan RFD

Menurut UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau

7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya tidak masalah juga jika kendaraan dinas yang menggunakan pelat dewa ingin meminta jalan.

Tapi, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti disebutkan pada nomor tujuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Minta Jalan, Jangan Mau Minggir

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa