Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis, di Sini Lokasi Pemutihan Pajak yang Masih Berlaku

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Mumpung ada balik nama gratis, buat yang baru beli kendaraan bekas bisa langsung mengurusnya.
Kompas.com
Mumpung ada balik nama gratis, buat yang baru beli kendaraan bekas bisa langsung mengurusnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Syarat balik nama:

Baca Juga: Hindari Antrean Panjang, Motor Biasa Diisi Pertalite Pindah ke Pertamax Ternyata Ada Dampak Buruknya

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa