Sementara pemutihan pajak motor 2022 yang akan berakhir bulan November 2022 ada Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan juga Sumatera Barat.
Tapi ada dua wilayah yang program pemutihan pajak motor cuma berlaku sampai bulan Oktober 2022 ini.
Dua wilayah yang masa berlaku pemutihan pajak motor 2022 cuma sampai akhir bulan ini adalah Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Banyak gratis dan diskon yang diberikan dua wilayah ini.Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.
Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor.
Diantaranya adalah bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, bebas BBNKB II dan seterusnya serta diskon menarik lainnya.
1. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022. Program ini menawarkan sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
Baca Juga: STNK Bisa Dihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
2. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemutihan pajak motor di NTB menawarkan banyak diskon dan gratisan untuk penunggak pajak kendraaan bermotor.
Keuntungan program ini yaitu:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Nah, mumpung masih ada waktu, cepat manfaatkan pemutihan pajak motor di dua wilayah di atas.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR