Otomania.com - Berakhir Oktober 2022, Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Balik Nama dan Pembebasan Denda PKB.
Mumpung masih ada waktu manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang banyak menawarkan diskon dan juga keuntungan.
Sebab di dua wilayah ini program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir yakni pada 31 Oktober 2022.
Makanya, para penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera memanfaatkan program ini.
Sebab banyak diskon termasuk bebas denda PKB sampai bea balik nama di program pemutihan pajak motor tahun ini.
Siapkan beberapa persyaratan untuk mengurus pajak motor yang yang sudah mati, diantaranya adalah KTP, STNK dan juga BPKB.
Pemilik motor yang masa berlakunya sudah habis atau mati hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
Sementara semua denda akan dihapus dan bahkan diberikan tambahan diskon.
Dengan digelarnya program pemutihan pajak kendaraan ini, para penunggak pajak diharapkan menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Buat yang penasaran, dua wilayah yang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya sampai akhir Oktober 2022 adalah:
1. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
2. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR