Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat, Bocah 13 Tahun Sikat Honda BeAT, Diciduk Nongkrong di Warung Kopi

Parwata - Jumat, 30 September 2022 | 12:32 WIB
Honda BeAT yang dibawa kabur PW yang baru berusia 13 tahun.
Istimewa/TribunJatim.com
Honda BeAT yang dibawa kabur PW yang baru berusia 13 tahun.

Otomania.com - Nekat, Bocah 13 Tahun Sikat Honda BeAT, Diciduk Nongkrong di Warung Kopi.

Bocah yang baru berusia 13 tahun nekat mencuri motor, bocah laki-laki berinisial PW yang masih berstatus pelajar ini ditangkap pada Rabu (21/9/2022).

Namun karena masih di bawah umur, PW yang mencuri motor tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Disampaian oleh Iptu M Anshori, selaku Kasi Humas Polres Tulungagung, pada Kamis (29/9/2022).

"Terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," terang Iptu M Anshori.

Honda BeAT yang diduga dicuri oleh PW adalah milik MJ (50), warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

Anak korban memarkirkan Honda BeAT bernopol AG 5028 RCC di teras samping rumah, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (20/9/2022).

Sementara kunci Honda BeAT tersebut ditaruh di jok bagian depan, di bawah setir.

"Saat malam anak korban masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras rumah," sambung Iptu M Anshori.

Baca Juga: Namanya Juga Bocah, 8 Kali Curi Motor Uang Hasil Kejahatan Cuma Dipakai Beginian, Bikin Ngelus Dada

Namun pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB Honda BeAT itu telah enyap atau hilang.

Diduga motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.

Kejadian hilangnya Honda BeAT itu lalu dilaporkan ke Polsek Kalidawir pada Rabu pagi.

"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Iptu M Anshori.

Dalam proses pelacakan, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap tersangka PW.

Saat itu PW membawa motor Honda BeAT milik korban nongkrong di sebuah warung kopi.

Kemudian PW dan motor Honda BeAT milik korban dibawa ke Mapolsek Kalidawir.

"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Anshori.

PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa. Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Embat Motor, Bocah 13 Tahun di Tulungagung Bawa Hasil Curian Buat Nongkrong di Warung Kopi,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa