Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Mulai Minggu Depan Polisi Diam-diam Buru 7 Pengendara Seperti Ini, Pastikan Bukan Kalian

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 29 September 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022, ini tujuh pelanggaran yang disasar
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Operasi Zebra 2022, ini tujuh pelanggaran yang disasar

Otomania.com - Ingat, Mulai Minggu Depan Polisi Diam-diam Buru 7 Pengendara Seperti Ini, Pastikan Bukan Kalian.

Kenapa diam-diam? Karena Operasi Zebra 2022 yang akan digelar bulan depan, mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 tidak lagi menggunakan melaksanakan penilangan secara manual.

Informasi ini dikutip dari Korlantas Polri, sebagai gantinya akan mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

AKBP Agung Nugroho, selaku Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, memberikan penjelasan tentang hal tersebut.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik" ujar AKBP Agung Nugroho.

Ia berpesan kepada petugas di lapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” pesannya.

Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

"Tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Nama Gunung sampai Senjata, Ini Macam-macam Kode Operasi Zebra di Tiap Provinsi

Dalam Operasi Zebra 2022 yang akan digelar nanti, sedikitnya ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, berikut daftarnya:

1. Berkendara sambil berain smartphone

2. Pengemudi dibawah umur

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt

Nah, pastikan kita semua berkendara dengan aman dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Jangan sampai, diam-diam ada surat tilang mampi ke rumah!

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa