Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ragam Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Buruan Diurus Sebelum Berakhir November

Parwata,Ahmad Ridho - Minggu, 25 September 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022. Berikut rinciannya.
Otofemale.ID/octa saputra
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022. Berikut rinciannya.

Otomania.com - Ragam Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Buruan Diurus Sebelum Berakhir November.

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 digelar oleh Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Dalam pemutihan pajak kendaraan 2022 di Pemprov Sumbar, ada ima keuntungan yang akan diberikan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Yang pertama adalah memberikan diskon pajak kendaraan.

Diskon ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dengan rincian, pembayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan diskon sebesar 2 persen.

Kemudian, untuk pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayar pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayar pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Pemprov Sumatera Barat kembali menggelar pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Bapenda Sumbar
Pemprov Sumatera Barat kembali menggelar pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Berbagai Keuntungannya

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp. 500 ribu,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar, Maswar Dedi.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak pajak kendaraan

Bebas denda menunggak berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak, jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.

Lalu keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat ini hanya berlaku selama 2 bulan, yakni mulai tanggal 12 September hingga 12 November 2022 mendatang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa