Otomania.com - Buruan diurus, program pemutihan kendaraan berlangsung di Jambi, bebas denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa wilayah, salah satunya adalah di Jambi.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi warga Jambi.
Yang berarti, pemilik kendaraan di Jambi bisa membayar tanpa harus dikenakan biaya tambahan karena telat membayar pajak.
Program pemutihan di Jambi ini digelar selama tiga bulan mulai dari 19 September – 19 Desember 2022 mendatang.
Program pemutihan yang berlangsung ini berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.
Mengutip dari NTMC Polri, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.
“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya.
Ia merinci program pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Bikin Lega, STNK Mati Lebih dari Dua Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini
“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini.
Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” tegasnya.
Dhafi menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Kemudian masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.
Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan." sambung Dhafi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | NTMC Polri,Motorplus-online.com |
KOMENTAR