Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 21 September 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Pelat nomor hitam jika rusak atau hilang, bisa langsung diganti pelat putih, ini persyaratannya.
GridOto
Ilustrasi. Pelat nomor hitam jika rusak atau hilang, bisa langsung diganti pelat putih, ini persyaratannya.

Otomania.comPelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya.

Pelat nomor kendaraan yang hilang karena terjatuh atau rusak bisa langsung diurus untuk bisa mendapatkan pengganti baru.

Jika mengalami pelat nomor kendaraan sobat hilang dan waktu masa berlakunya dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan dengan pergantian pelat nomor putih.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto, Selasa (20/9/2022).

"Tapi sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

Boleh atau tidak bikin pelat nomor putih di pinggir jalan?

Setiap kendaraan harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya.

Baca Juga: Viral Video Kendaraan yang Dibeli Cash atau Kredit Bisa Ketahuan dari Pelat Nomor, Begini Faktanya



Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas untuk kendaraan.

Selain itu, penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.

Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Itu artinya kalau membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

"Ya ga boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya, jadi polisi mengetahui kalau pengendara tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa