Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Lengkap sampai Persyaratan dan Pendaftarannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 21 September 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi. Begini cara cek penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 ribu terlengkap.
Surya.co.id/Purwanto
Ilustrasi. Begini cara cek penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 ribu terlengkap.

Otomania.com - Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Lengkap sampai Persyaratan dan Pendaftarannya.

Di tengah masa kenaikan harga bahan bakar minyak, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa BLT BBM dan BSU senilai Rp 600 ribu.

Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) diberikan kepada yang membutuhkan supaya daya beli masyarakat dapat terjaga.

Sementara Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Jika ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 ribu, bisa simak persyaratan, pendafataran, dan cara ngeceknya di bawah ini:

Syarat mendapatkan BSU Rp 600 Ribu

Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 2,4 Juta Data Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu Tahap Kedua Akhirnya Diterima Kemnaker, Begini Cara Ngeceknya

Cara cek penerima BSU Rp 600 ribu

Adapun cara cek apakah menjadi penerima BLT pekerja 2022 caranya yakni sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id.
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan belum mendaftarkan.

Pihaknya mengingatkan adanya sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek BSU BBM Rp 600 Ribu di Halaman Kemnaker Anti Lemot, Penerima Langsung Ditandai

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana dalam Pasal 19 disebutkan, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penerima BLT BBM Rp 600 ribu

Setidaknya sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp 600 ribu

Syarat penerima BLT BBM yakni merupakan masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya didaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak dengan melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Saat melakukan pengecekan, masyarakat perlu memasukkan identitas pribadi dan alamat.
Perlu diketahui, BLT BBM akan dibagikan berdasar data Kemensos sehingga masyarakat tak perlu mendaftar untuk mendapat BLT BBM.

Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com 5 September 2022, jika masyarakat merasa layak maka bisa mengajukan diri sendiri maupun orang lain melalui Program Usul Sangah di aplikasi Cek Bansos.

Cara mengusulkan sebagai penerima BLT BBM Rp 600 ribu

Adapun cara untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos yakni:

  1. Melalui aplikasi cek Bansos yang diunduh di PlayStore dengan mengeklik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu.
  2. Klik tombol “Tambah Usulan”.
  3. Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat.
  4. Memilih jenis bantuan sosial.
  5. Selanjutnya mengunggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan.

Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah, Kemensos akan memverifikasi data ini.

Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa