Kemudian zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Masing-masing zonasi ini, akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.
Disampaikan, untuk zona 1 tarif batas bawah mengalami kenaikan yakni sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.
Selanjutnya, untuk tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Lebih Lanjut, berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR