Otomania.com - Sah, Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Dibagi Tiga Zonasi Berbeda Kenaikan Tarifnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol mulai hari Sabtu (10/9/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
"Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," jelas Hendro lebih rinci.
Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.
"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjutnya.
Kini Ada Pembagian Zonasi Tarif
Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi. Zona pertama yakni mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR