Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi Interior Isuzu Elf, Dua Orang Siap-siap Setor Denda Rp 60 Miliar, Penjara Sudah Menanti

Irsyaad W - Senin, 5 September 2022 | 18:00 WIB
Tandon penyimpanan solar di dalam kabin Isuzu Elf berkapasitas 1.000 liter membuat dua orang terancam pidana penjara dan denda Rp 60 miliar
TribunJatim.com/M Taufik
Tandon penyimpanan solar di dalam kabin Isuzu Elf berkapasitas 1.000 liter membuat dua orang terancam pidana penjara dan denda Rp 60 miliar

"Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM Bio Solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp 500.000," urainya.

Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui tangki Isuzu Elf telah dimodifikasi.

RAS dan M diringkus setelah kedapatan memborong solar subsidi menggunakan Isuzu Elf yang sudah dijejali tandon berkapasitas 1.000 liter
Surya.co.id/M Taufik
RAS dan M diringkus setelah kedapatan memborong solar subsidi menggunakan Isuzu Elf yang sudah dijejali tandon berkapasitas 1.000 liter

Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang, yakni sopir inisial RAS dan kernet M. Aksi kedua tersangka itu mulus, karena petugas SPBU tidak tahu tangki Elf sudah dimodifikasi.

Saat dipergoki polisi, Solar yang diisikan ke salah satu tandon baru mencapai 750 liter.

Mekanisme pemindahan Solar dari tangki ke tandon menggunakan pompa listrik yang dinyalakan RAS. Sedangkan M yang melakukan transaksi ke petugas SPBU.

Oleh tersangka, Solar subsidi yang dibeli Rp 5.150 per liter, akan dijual kembali Rp 7.000 per liter.

"Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat membeli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut kapolres.

Dua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2022/09/02/petugas-spbu-tidak-tahu-mobil-elf-dimodifikasi-2-warga-sidoarjo-borong-bio-solar-1000-liter

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa