Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Enggak Tahu Arti Empat Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan Raya, Kalau Salah Bisa Ditilang

Parwata - Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Jangan sampai enggak tahu, berikut penjelasan empat jenis rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
Aries Aditya/ GridOto.com
Ilustrasi. Jangan sampai enggak tahu, berikut penjelasan empat jenis rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

Otomania.com - Jangan Sampai Enggak Tahu Arti Empat Jenis Rambu Lalu Lintas yang Ada di Jalan Raya, Kalau Salah Bisa Ditilang.

Para pengguna kendaraan bermotor tentu saja sering melihat adanya rambu-rambu yang terpasang di jalan raya.

Rambu lalu lintas yang banyak dijumpai di jalan raya mempunyai fungi penting bagi para pengguna jalan.

Melansir dari Kompas.com, rambu lalu lintas di jalan raya menjadi salah satu petunjuk untuk menjaga mobilitas dan pergerakan kendaraan di jalan raya.

Maka dari itu para pengguna jalan wajib tahu arti dari masing-masing rambu lalu lintas dan jangan sampai dilanggar kalau tidak mau kena tilang.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.

Perlengkapan jalan ini merupakan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antara keempatnya.

Mengutip dari peraturan tersebut, pada pasal ketiga dijelaskan bahwa rambu lalu lintas dibagi menjadi empat jenis berikut ini:

Baca Juga: Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya

- Rambu peringatan
- Rambu larangan
- Rambu perintah
- Rambu petunjuk

Pertama rambu peringatan.

Rambu peringatan, tujuannya adalah memberi peringatan kepada pengguna jalan terkait potensi bahaya.

Ciri-cirinya adalah warna dasar kuning dengan garis tepi berwarna hitam. Warna lambang, huruf ataupun angkanya juga berwarna hitam.

Contoh rambu ini ialah rambu tanjakan curam, atau rambu penyempitan jalan.

Kedua rambu larangan.

Rambu larangan, serupa dengan rambu peringatan, namun sifatnya melarang pengguna jalan untuk melintas atau melakukan aktivitas tertentu.

Ciri utamanya ialah warna dasarnya adalah merah, dengan tulisan atau simbol berwarna dasar hitam.

Berbeda dengan rambu peringatan, rambu larangan bentuknya adalah lingkaran.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tulisan, Angka di Papan Penunjuk Jalan Tol Fungsinya Penting, Begini Penjelasannya

Misal, tanda larangan parkir, dengan tanda huruf P dicoret atau diberi garis miring.

Ketiga rambu perintah.

Rambu perintah, rambu ini bersifat sangat penting untuk diperhatikan. Tujuannya adalah memberikan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.

Ciri-ciri rambu ini adalah warna dasar biru. Sedangkan garis tepi, lambang, warna huruf atau angka serta kata-katanya berwarna putih.

Contoh rambu perintah, misalnya rambu wajib mengikuti ke arah kiri ataupun kanan.

Keempat rambu petunjuk.

Rambu petunjuk, rambu ini fungsinya memberikan panduan atau informasi pada pengguna jalan yang melintas.

Cirinya adalah memiliki warna dasar hijau. Sedangkan garis tepi, lambang, huruf dan angkanya berwarna putih.

Contoh rambu petunjuk misalnya, petunjuk arah ke suatu tempat atau daerah tertentu di area jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tahu Perbedaan Empat Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan?",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa