Otomania.com - Para pengguna kendaraan bermotor tentu saja sering melihat adanya rambu-rambu yang terpasang di jalan raya.
Rambu lalu lintas yang banyak dijumpai di jalan raya mempunyai fungi penting bagi para pengguna jalan.
Melansir dari Kompas.com, rambu lalu lintas di jalan raya menjadi salah satu petunjuk untuk menjaga mobilitas dan pergerakan kendaraan di jalan raya.
Maka dari itu para pengguna jalan wajib tahu arti dari masing-masing rambu lalu lintas dan jangan sampai dilanggar kalau tidak mau kena tilang.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.
Perlengkapan jalan ini merupakan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antara keempatnya.
Baca Juga: Baru Tahu, Ini Arti Rambu Lalu Lintas yang Bikin Kendaraan Oleng
Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas
Mengutip dari peraturan tersebut, pada pasal ketiga dijelaskan bahwa rambu lalu lintas dibagi menjadi empat jenis berikut ini:
- Rambu peringatan.
- Rambu larangan.
- Rambu perintah.
- Rambu petunjuk.
Pertama rambu peringatan.
Rambu peringatan, tujuannya adalah memberi peringatan kepada pengguna jalan terkait potensi bahaya.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR